NPWP tidak aktif dapat diajukan untuk aktif kembali melalui Coretax DJP dengan mengurus perubahan status wajib pajak. Pengajuan menggunakan identitas perpajakan yang sudah terdaftar. Namun, sebelum memulai, pastikan masalah yang Anda alami memang berkaitan dengan status wajib pajak, bukan hanya kesulitan mengakses akun.
Misalnya, Anda pernah berhenti bekerja, kemudian kembali mendapat pekerjaan dan diminta melengkapi administrasi perpajakan. Saat mengecek data, ternyata status NPWP masih nonaktif. Langkah berikutnya adalah memeriksa alasan penetapan status tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi Anda sekarang.
Apa Arti NPWP Tidak Aktif?
Istilah NPWP tidak aktif biasanya merujuk pada status Wajib Pajak Nonaktif. Nomor pajaknya masih tercatat, tetapi pemiliknya ditetapkan nonaktif karena memenuhi kriteria tertentu. Dalam ketentuan sebelumnya, status ini dikenal sebagai Non-Efektif atau NE.
Beberapa keadaan yang dapat menjadi dasar penetapan status nonaktif antara lain:
- Tidak lagi memperoleh penghasilan atau penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif perpajakan.
- Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan bersama suami.
Penetapannya mengikuti ketentuan DJP. Karena itu, berhenti bekerja tidak serta-merta berarti status NPWP langsung berubah menjadi nonaktif. Penjelasan kriterianya tersedia dalam panduan status Wajib Pajak Nonaktif dari DJP.
Kapan Perlu Mengaktifkan NPWP Kembali?
Pengaktifan kembali diperlukan ketika kondisi Anda sudah berubah sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif. Contohnya, kembali menjalankan usaha atau mulai memperoleh penghasilan yang membuat kewajiban perpajakan berlaku kembali.
Bagi pemilik NPWP pribadi, kebutuhan administrasi dari perusahaan bisa menjadi pengingat untuk mengecek status tersebut. Sampaikan kondisi pekerjaan dan penghasilan yang sebenarnya saat mengurus perubahan status agar data perpajakan sesuai dengan keadaan terbaru.
Persiapan Sebelum Mengajukan Pengaktifan Kembali
Agar pengisian permohonan lebih lancar, siapkan hal berikut:
- NIK atau NPWP serta data identitas untuk mencocokkan informasi pada formulir.
- Akses akun Coretax dan email yang digunakan untuk menerima pemberitahuan.
- Informasi pekerjaan, usaha, atau keadaan terbaru yang mendasari pengaktifan kembali.
- Dokumen pendukung sesuai kondisi dan persyaratan yang diminta.
Panduan layanan DJP mencantumkan formulir pengaktifan kembali serta dokumen pendukung yang menunjukkan terpenuhinya syarat pengaktifan. Jenis dokumen perlu disesuaikan dengan keadaan pemohon; jangan menganggap semua orang harus melampirkan berkas yang sama. Baca di sini: Rujukan persyaratan pengaktifan kembali dari DJP.
Cara Mengajukan Pengaktifan Kembali NPWP melalui Coretax
Setelah data siap, Anda bisa melanjutkan pengajuan melalui akun Coretax. Kerjakan tahapannya secara berurutan dan periksa kembali informasi sebelum mengirim permohonan.
1. Masuk ke Akun dan Pastikan Statusnya
Akses situs resmi Coretax DJP, lalu masuk menggunakan akun Anda. Periksa informasi status wajib pajak untuk memastikan layanan yang akan diajukan sudah tepat.
Aktivasi akun Coretax berkaitan dengan akses layanan digital, sedangkan pengaktifan kembali berkaitan dengan status wajib pajak. Berhasil masuk ke akun belum menjadi bukti bahwa status nonaktif sudah berubah.
2. Pilih Menu Pengaktifan Kembali
Buka Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Jalur ini dijelaskan DJP untuk pemilik akun yang status wajib pajaknya masih nonaktif.
3. Lengkapi Formulir Permohonan
Periksa data yang ditampilkan dan lengkapi informasi sesuai kondisi terbaru. Jelaskan alasan pengaktifan kembali dengan jelas. Jika sistem meminta lampiran, gunakan dokumen yang relevan dan terbaca.
Luangkan waktu untuk memeriksa nomor identitas, informasi kontak, dan keterangan yang Anda tulis. Kesalahan pada bagian ini dapat membuat Anda perlu melakukan klarifikasi tambahan.
4. Tanda Tangani dan Kirim Pengajuan
Ikuti tahap penandatanganan elektronik sesuai petunjuk sistem, kemudian kirim formulir. Pastikan bukti penerimaan elektronik telah terbit dan simpan sebagai arsip pengajuan.
5. Periksa Pemberitahuan Hasilnya
Cek akun dan email terdaftar untuk melihat surat atau pemberitahuan pengaktifan kembali. Sesudah menerima hasilnya, periksa ulang status wajib pajak. Bukti pengajuan dan surat pengaktifan memiliki fungsi berbeda, jadi simpan keduanya. Tahap penerimaan permohonan dan penyampaian keputusan diatur dalam ketentuan administrasi NPWP dari DJP.
Bagaimana Jika Pengajuan Terkendala?
Mulailah dengan mencatat kendala yang muncul. Apakah Anda tidak bisa masuk, formulir belum dapat dikirim, atau pengajuan sudah terkirim tetapi hasilnya belum ditemukan? Catatan tersebut membantu memperjelas bagian yang perlu ditangani.
Apabila kendala berkaitan dengan akses akun atau penggunaan sistem, Anda dapat berkonsultasi mengenai bantuan mengatasi masalah Coretax.
Hindari mencoba pendaftaran baru untuk menyelesaikan status nonaktif. Jika percobaan tersebut justru memunculkan notifikasi data sudah digunakan, baca penjelasan mengenai daftar NPWP tetapi NIK sudah terdaftar sebelum melanjutkan pengurusan.
Butuh Bantuan Mengurus NPWP Tidak Aktif?
Jika masih bingung menentukan langkah pengurusan, Anda dapat berkonsultasi melalui Jasa Bikin NPWP via WhatsApp +6285713536253. Kami menyediakan bantuan administrasi NPWP dan penanganan kendala Coretax.
Sampaikan status yang muncul serta kendala yang Anda alami agar kebutuhan bantuan dan dokumennya dapat diperjelas sejak awal. Dengan begitu, pengurusan bisa diarahkan pada layanan yang sesuai, sementara penetapan status tetap mengikuti proses DJP.
